Selasa, 12 April 2011

Kasus Arifinto, Polri Tengah Mencari Alat Bukti

 Jakarta: Kejadian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V dari PKS, Arifinto yang membuka situs porno saat sidang paripurna pada Jumat (8/4) pekan lalu, menjadi perhatian Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Polri kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Terkait peristiwa sidang, tentunya kita akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran hukum, apakah ini terkait pronografi, undang-undang ITE, semua ini masih dalam penyelidikan yang tengah berjalan ," ujar Boy dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/4). menurutnya, dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk memperkarakan seseorang itu minimal harus memiliki dua alat bukti.
Lebih lanjut Boy mengatakan, sampai saat ini penyidikan Mabes Polri tengah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More