REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO - Karyawan salah satu tokoh di depan Universitas Negeri Gorontalo dihebohkan dengan peristiwa penemuan bayi di dalam kamar mandi. Yunus, salah seorang saksi, menjelaskan bayi tersebut ditemukan di ventilasi kamar mandi sekitar pukul 09.00 Wita.
Bayi malang tersebut diletakkan di dalam kardus. Menurut penuturan saksi, pelaku pembuangan bayi tersebut diduga saah seorang rekan kerjanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Gorontalo, AKP Heri Rusyaman, membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Sang bayi saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pemilik toko. Kemungkinan besar pelakunya adalah karyawan toko tersebut," ujar Heri.
Heri menambahkan bahwa saat ini kondisi pelaku masih dirawat di rumah sakit. Sebab, kondisi kesehatanya belum stabil sehingga belum memungkinkan untuk diadakan pemeriksaan.
Heri menyampaikan saat ini belum bisa dipastikan apakah peristiwa itu merupakan praktek aborsi atau kecelakaan. Namun jika diketahui itu adalah praktek pengguguran dengan sengaja, maka pelaku diancam dengan pasal 318 dengan hukuman penjara 15 tahun. "Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, akan ada titik terangnya," kata Heri.
Bayi malang tersebut diletakkan di dalam kardus. Menurut penuturan saksi, pelaku pembuangan bayi tersebut diduga saah seorang rekan kerjanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Gorontalo, AKP Heri Rusyaman, membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Sang bayi saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pemilik toko. Kemungkinan besar pelakunya adalah karyawan toko tersebut," ujar Heri.
Heri menambahkan bahwa saat ini kondisi pelaku masih dirawat di rumah sakit. Sebab, kondisi kesehatanya belum stabil sehingga belum memungkinkan untuk diadakan pemeriksaan.
Heri menyampaikan saat ini belum bisa dipastikan apakah peristiwa itu merupakan praktek aborsi atau kecelakaan. Namun jika diketahui itu adalah praktek pengguguran dengan sengaja, maka pelaku diancam dengan pasal 318 dengan hukuman penjara 15 tahun. "Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, akan ada titik terangnya," kata Heri.
0 komentar:
Posting Komentar