Siska Salman dan Kiki Mirano, di tengah rekan segrup mereka, Cannonball.
"Menjatuhkan talak satu ba'in sughro tergugat dalam hal ini Kiki Mirano kepada penggugat, yakni Siska Syahlita. Gugatan ini dikabulkan gugatan dengan verstek," ujar kuasa hukum Sheila Marcia , Ferry Juan, membacakan amar putusannya saat ditemui di Studio Persari, Jakarta, Kamis (7/4).
Selain menetapkan mengenai perceraian keduanya, Ferry Juan juga menceritakan jika hak pengasuhan anak dari Kiki dan Siska jatuh ke tangan ibunya.
"Anak mereka yang bernama Zia Abrarsyah Mirano yang lahir pada tanggal 20 Oktober 2008 berada di bawah asuhan penggugat selaku ibu kandungnya," ujar Ferry.
Dengan dikeluarkan amar putusan ini, maka Sheila bisa dengan leluasa untuk menikahi Kiki. "Dengan ini sudah nggak ada halangan lagi buat dia," pungkas Ferry.
0 komentar:
Posting Komentar